Pembelajaran Jarak Jauh di Sleman Diperpanjang sampai 19 Juni 2020
Yogyakarta – Menindaklanjuti penetapan perpanjangan status tanggap darurat bencana covid-19 maka Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman perpanjang masa pembelajaran jarak jauh.
Plt Kepala Disdik Sleman, Arif Haryono telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 421/1795 tentang pembelajaran masa tanggap darurat penyebaran Covid-19 di lingkungan pendidikan Kabupaten Sleman.
Ia menyatakan, dengan belum memungkinkan pembelajaran dilakukan dengan tatap muka, maka aktivitas pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan di Kabupaten Sleman tetap menggunakan metode pembelajaran jarak jauh pada satuan pendidikan jenjang TK, SD, SMP dan satuan pendidikan nonformal.
Perpanjangan pembelajaran jarak jauh ini mulai tanggal 2 – 19 Juni 2020.
Sedangkan untuk pelaksanaan penerimaan hasil belajar semester genap dan kenaikan kelas pada tanggal 20 Juni 2020.
“Liburan akhir tahun pelajaran 2019/2020 bagi siswa dimulai 22 Juni – 11 Juli 2020, dan siswa masuk kembali sekolah, melaksanakan aktivitas pembelajaran awal tahun pelajaran 2020/2021 pada tanggal 13 Juli 2020,” ujarnya Minggu (31/5/2020).
Kemudian dijelaskannya, pengawas sekolah baik itu TK, SD, SMP dan penilik diminta untuk melakukan pemantauan dan memberkan bimbingan dalam proses pembelajaran jarak jauh ini.
Kemudian melaporkan hasil pemantauan kepada kepala bidang pembinaan PAUD dan Dikmas, kepala bidang pembinaan SD dan kepala bidang pembinaan SMP Disdik Kabupaten Sleman sesuai kewenangannya.
Dalam surat edaran tersebut, kepala satuan pendidikan agar meningkatakan intensitas komunikasi dengan orang tua atau wali untuk menjaga aktivitas siswa tetap di rumah.
“Selain itu agar tetap mengikuti perkembangan informasi terkini terkait penyebaran Covid-19 untuk mengambil langkah-langkah antisipasi berkaitan dengan belajar mengajar,” jelasnya.